Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System (WBS)


Pelaporan Whistle Blowing System (WBS)
Dalam rangka meningkatkan kinerja Lembaga Pembiayaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada Lembaga Jasa Keuangan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Penerapan GCG mencakup pemberantasan korupsi, suap, praktek kecurangan lainnya, diperlukan suatu metode yang efektif untuk mencegah dan memerangi praktek yang bertentangan dengan GCG adalah melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS).  

Penyampaian Pelaporan Whistle Blowing System

Whistleblowing System (WBS) merupakan bagian sistem pengendalian dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik good governance. WBS memberikan jaminan kerahasiaan kepada para pihak yang memberikan laporan (whistleblower) terkait dugaan pelanggaran. 
  • Pencurian atau Penyalahgunaan Dana Perusahaan atau Dana Nasabah atau pihak lainnya
  • Pencurian atau Penyalahgunaan Non-cash asset (Informasi, Database, inventaris kantor) ยท         
  • Pemalsuan (dokumen, tandatangan) 
  • Penyuapan/Gratifikasi 
  • Pelanggaran Kode Etik          
  • Ketidaknyamanan Kerja (Perundungan, intimidasi, pelecehan, tindakan asusila lainnya) 
  • Misselling/Misleading penjualan produk
  • Pencucian uang/Money laundring dan pendanaan teroris 
  • Prinsip Know Your Customer (KYC ) tidak dilakukan secara memadai 
  • Benturan kepentingan  
 

Mekanisme Whistle Blowing System (WBS)

Mekanisme WBS, adalah sebagai berikut:
  1. Menerima semua pelaporan dugaan pelanggaran yang masuk untuk diinput dalam register,
  2. Melakukan seleksi awal untuk memilah pelaporan dugaan pelanggaran yang terindikasi fraud dan yang bukan fraud
  3. Melakukan penelaahan terhadap pelaporan
  4. Menyampaikan hasil penelaahan kepada Pejabat berwenang untuk mendapat keputusan ditindaklanjuti atau tidak;
  5. Menyampaikan hasil keputusan pelaporan dugaan pelanggaran kepada Satuan Kerja terkait;
  6. Melakukan update terhadap informasi penanganan penyelesaian laporan yang masuk melalui WBS;
  7. Mendokumentasikan setiap laporan dugaan pelanggaran;
Laporan Whistleblowing System dapat disampaikan melalui media komunikasi sebagai berikut:
a.  email                 : laporaf.abcfinance@gmail.com
b.  SMS/WA/Telp   : 085175327889/0341-491222 Ex 121
c.  Surat                 : PT Anugerah Buana Central Multifinance
                                Up. Satuan Pengawas Internal/Unit Anti Fraud
                                Cc : Komisaris dan Direktur
                                Gedung Graha EMG Lt 1
                                Jl Tumenggung Suryo No 32 Malang 65123

Permintaan Form WBS https://drive.google.com/file/d/1uKjrqkjKwh2E0Yfe8IW0xOkvcJ043uK1/view?usp=sharing

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT. ABC Multifinance.

Menjadi Finance terdepan, tangguh dan profesional yang berguna bagi masyarakat.

- PT. Anugerah Buana Central Multifinance -
Otoritas Jasa Keuangan
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia
Talk to us