Whistle Blowing System (WBS)
- Pencurian atau Penyalahgunaan
Dana Perusahaan atau Dana Nasabah atau
pihak
lainnya
- Pencurian atau Penyalahgunaan Non-cash
asset (Informasi, Database, inventaris kantor)
ยท
- Pemalsuan (dokumen, tandatangan)
- Penyuapan/Gratifikasi
- Pelanggaran Kode Etik
- Ketidaknyamanan
Kerja (Perundungan, intimidasi, pelecehan, tindakan asusila lainnya)
- Misselling/Misleading penjualan produk
- Pencucian
uang/Money laundring dan
pendanaan teroris
- Prinsip Know Your Customer (KYC ) tidak dilakukan
secara memadai
- Benturan kepentingan
Mekanisme Whistle Blowing System (WBS)
Mekanisme
WBS, adalah sebagai berikut:
- Menerima
semua pelaporan dugaan pelanggaran yang masuk untuk diinput dalam register,
- Melakukan
seleksi awal untuk memilah pelaporan dugaan pelanggaran yang terindikasi fraud dan
yang bukan fraud
- Melakukan
penelaahan terhadap pelaporan
- Menyampaikan
hasil penelaahan kepada Pejabat berwenang untuk mendapat keputusan
ditindaklanjuti atau tidak;
- Menyampaikan
hasil keputusan pelaporan dugaan pelanggaran kepada Satuan Kerja terkait;
- Melakukan update terhadap
informasi penanganan penyelesaian laporan yang masuk melalui WBS;
- Mendokumentasikan
setiap laporan dugaan pelanggaran;
Laporan
Whistleblowing System dapat disampaikan melalui media komunikasi sebagai
berikut:
a. email : laporaf.abcfinance@gmail.com
b. SMS/WA/Telp
: 085175327889/0341-491222
Ex 121
c. Surat : PT Anugerah Buana Central Multifinance
Up. Satuan Pengawas Internal/Unit Anti Fraud
Cc : Komisaris dan Direktur
Gedung Graha EMG Lt 1
Jl Tumenggung Suryo No 32 Malang 65123
Permintaan Form WBS
https://drive.google.com/file/d/1uKjrqkjKwh2E0Yfe8IW0xOkvcJ043uK1/view?usp=sharing